Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Saproni Bin Jasem meminta kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Tanjung Karang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan permohonan Ahli Waris ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pewaris Eli Bin Jasem telah meninggal dunia sejak 13 April 2000
- Menetapkan Pewaris Sari’ah Binti Jamin telah meninggal dunia sejak 5 juni 2003.
- Menetapkan Pemohon Saproni Bin Eli sebagai Ahli Waris yang sah.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Tanjung Karang berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya. |