| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perwalian anak yang dilakukan Pemohon Mimin Rusmini alias Mimin Rusmini, S.E binti Darminto terhadap anak yang bernama M Baldan Permono bin Hi Sukarji, SP, NIK 1871111806100001, Tempat tanggal lahir Bandar Lampung, 18 Juni 2010;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama M Baldan Permono bin Hi Sukarji, SP dalam melakukan perbuatan hukum berupa penjualan atas tanah sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 700 atas nama Hi Sukarji, SP dengan luas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 54/Rajabasa Jaya/2013 tertanggal 01 Oktober 2013;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2587 atas nama Hi Sukarji, SP dengan luas 83 M2 (delapan puluh tiga meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 1902/Rajabasa Jaya/2018 tertanggal 06 Juni 2018;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2588 atas nama Hi Sukarji, SP dengan luas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 1941/Rajabasa Jaya/2018 tertanggal 16 Agustus 2018;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2663 atas nama Hi Sukarji, SP dengan luas 83 M2 (delapan puluh tiga meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 1903/Rajabasa Jaya/2018 tertanggal 06 Juni 2018;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 3932 atas nama Hi Sukarji, SP dengan luas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 3194/Rajabasa Jaya/2020 tertanggal 22 Juni 2020;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 3938 atas nama Hi Sukarji, SP dengan luas 100 M2 (seratus meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 3200/Rajabasa Jaya/2020 tertanggal 22 Juni 2020;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB), akta pertanahan, surat-surat dan dokumen lain yang diperlukan dalam rangka penjualan bagian hak Fathan Ghalibie Al Hajj Bin Suhendro di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan, dan/atau instansi yang berwenang;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono) |