Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2026/PA.Tnk 1.SHIRIN MUTHIYA Binti RUDI SUKOCO
2.RURI SUPADMI,BBA Binti SUPARMAN ADISARWONO
3.LIS TRIASWATI BINTI SUPARMAN ADIWARWONO
4.SUPRIYONO Bin SUPARMAN ADIWARWONO
5.SRI MAESA,S.Sos, Bin SUPARMAN ADIWARWONO
6.VENNY SEPTI KURNIAWAN Binti RUDI KURNIAWAN
7.NANI TAMARA Binti SUPARMAN ADIWARWONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2026/PA.Tnk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHIRIN MUTHIYA Binti RUDI SUKOCO
2RURI SUPADMI,BBA Binti SUPARMAN ADISARWONO
3LIS TRIASWATI BINTI SUPARMAN ADIWARWONO
4SUPRIYONO Bin SUPARMAN ADIWARWONO
5SRI MAESA,S.Sos, Bin SUPARMAN ADIWARWONO
6VENNY SEPTI KURNIAWAN Binti RUDI KURNIAWAN
7NANI TAMARA Binti SUPARMAN ADIWARWONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarjono, S.H.SHIRIN MUTHIYA Binti RUDI SUKOCO
2Sarjono, S.H.RURI SUPADMI,BBA Binti SUPARMAN ADISARWONO
3Sarjono, S.H.LIS TRIASWATI BINTI SUPARMAN ADIWARWONO
4Sarjono, S.H.SUPRIYONO Bin SUPARMAN ADIWARWONO
5Sarjono, S.H.SRI MAESA,S.Sos, Bin SUPARMAN ADIWARWONO
6Sarjono, S.H.VENNY SEPTI KURNIAWAN Binti RUDI KURNIAWAN
7Sarjono, S.H.NANI TAMARA Binti SUPARMAN ADIWARWONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PERMOHONAN      

 

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, selanjutnya mohon Kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang melalui Majelis Hakim memberikan Penetapan Ahli Waris kepada Para PEMOHON sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan Para PEMOHON
  2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  3. Menetapkan secara hukum bahwa  Almarhum SUPARMAN ADISARWONO dengan Almarhumah KASIBAH Binti KERTOREJO Alias KUSMIYATI adalah orang tua kandung (Kakek dan Nenek) Para Pemohon.
  4. Menetapkan secara hukum bahwa Ahli Waris yang sah dari   Almarhum SUPARMAN ADISARWONO dengan Almarhumah KASIBAH Binti KERTOREJO Alias KUSMIYATI adalah :

 

  1. Nama RUDI SUKOCO Bin SUPARMAN ADISARWONO (Almarhum)   

Sebagai Ahli Waris Munasakhat yang telah meninggal setelah Pewaris (Almarhum SUPARMAN ADISARWONO) sehingga hak warisnya beralih kepada anak kandungnya bernama SHIRIN MUTHIYA Binti RUDI SUKOCO Bin SUPARMAN ADISARWONO (PEMOHON I)  

2. Nama RURI SUPADMI Binti SUPARMAN ADISARWONO (PEMOHON II)

3. Nama LIS TRIASWATI Binti SUPARMAN ADISARWONO, (PEMOHON III) 

4. Nama SUPRIYONO Bin SUPARMAN ADISARWONO, (PEMOHON IV) 

5. Nama SRI MAESA Bin SUPARMAN ADISARWONO, (PEMOHON V)

 

6. Nama SAPTI RINTA Binti SUPARMAN ADISARWONO ,     Sebagai Ahli Waris Munasakhat yang telah meninggal setelah Pewaris (Almarhum SUPARMAN  ADISARWONO dan Almarhumah Hj. KASIBAH Binti KERTOREJO Alias KUSMIYATI), sehingga hak warisnya beralih kepada anak kandungnya bernama VENNY SEPTI KURNIAWAN Binti RUDI KURNIAWAN dan ADI KURNIA SAPUTRA Bin RUDI KURNIAWAN (PEMOHON VI)

  1.  
  1. Menetapkan bahwa harta bersama peninggalan Almarhum SUPARMAN ADISARWONO dengan Almarhumah KASIBAH Binti KERTOREJO Alias KUSMIYATI adalah berupa sebidang tanah sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 540 luas12012 m2 (dua belas ribu dua belas meter persegi) terletak di Desa Muara Putih Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan atas nama KUSMIYATI.
  2. Menetapkan secara hukum bahwa nama KUSMIYATI sebagaimana  tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 540 dan nama KASIBAH sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kependudukan (E-KTP) adalah merujuk pada satu orang yang sama yaitu Almarhumah Ibu Kandung / nenek dari Para PEMOHON.
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan oleh Para PEMOHON sebagai dasar hukum yang sah untuk pengurusan proses administratif pendaftaran peralihan hak karena pewarisan (Turun Waris/Balik Nama) atas sebidang tanah sebagaimana poin 5 diatas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda beralih (dibalik nama) menjadi atas nama Para PEMOHON (PEMOHON I, PEMOHON II,PEMOHON III, PEMOHON IV,   PEMOHON V,  PEMOHON VI, PEMOHON VII)

serta dipergunakan untuk pengurusan proses administratif pembayaran pajak sehubungan dengan peralihan hak karena pewarisan.

  1. Menetapkan biaya menurut hukum

 

 

 

  1. P E N U T U P

 

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini mengabulkan permohonan Para Pemohon serta memberikan Penetapan sebagaimana tersebut diatas. Atau apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak