| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapakan Suami Pemohon yaitu Almarhum RADEN IWAN SETIAWAN Bin HM ARIFIN DARMA WIJAYA telah meninggal dunia karena sakit pada hari Senin
tanggal 20 November 2023 Jam 01:13;00 WIB di RS Advent Bandar Lampung sebagaimana Surat Kutipan Akta Kematian Nomor 1871-KM-08122023-0016 yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 8 Desember 2023 dari Dinas Catatan Sipil Bandar Lampung
- Menetapkan Pemohon MAIDIANA ARIFIN ACHYAR Binti ARIFIN ACHYAR selaku Ibu Kandung berhak sebagai Wali dan mewakili perbuatan Hukum anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : ATHALLAH DHIYAA UL-HAQ-,laki-laki Bandar Lampung , 19 April 2011
- Menetapkan Pemohon untuk dapat bertindak melakukan segala perbuatan hukum dalam pengurusan harta Waris Anaknya yang masih dibawah umur yaitu ATHALLAH DHIYAA UL-HAQ-,laki-laki Bandar Lampung , 19 April 2011 sebagai syarat Jual beli dan persetujuan menandatangani semua surat-surat jual beli atas 1 (satu) bidang tanah seluas 588 M2 (Lima ratus delapan puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di Jalan HR,Mangundiprojo Gang Glora Rt.009 Lk.II Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung sesuai dengan Sertifkat Hak Milik NIB.08.01.000034322.0 atas nama Pemegang Hak :
1. MAIDIANA ARIFIN ACHYAR –T.Karang ,10 Mei 1978.
2. NAJAH KHAIRUNNISA SETIAWAN-Bandar Lampung , 30 Agustus 2007
3. ATHALLAH DHIYAA UL-HAQ-Bandar Lampung , 19 April 2011
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Kela IA Tanjung Karang berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |