| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan (posita) tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas I A cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan hari sidang dan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH lahir di Bandar Lampung, 22 Desember 2011, berada di bawah perwalian Pemohon BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI selaku ibu kandung pemegang hak asuh;
- Memberikan izin kepada Pemohon BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI bertindak untuk dan atas nama anak bernama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH selaku Wali, untuk melakukan perbuatan hukum menjual dua bidang tanah beserta bangunan (rumah) diatasnya yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor NIB .08.01.000005317.0 luas 119 M2; (Seratus Sembilan belas meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor NIB. 08.01.000021171.0 luas 116 M2; (Seratus enam belas meter persegi) atas nama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH, terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung;
- Menetapkan bahwa uang hasil penjualan objek tanah dan bangunan tersebut dipergunakan seluruhnya untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak-anak bernama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH dan NESYA AGHNIA CHEYRIS SYAKIR AL-FATHIH;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau : apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |