Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2026/PA.Tnk BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2026/PA.Tnk
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yanuar Zuliansah, S.H.,BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan (posita) tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas I A cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan hari sidang dan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak bernama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH lahir di Bandar Lampung, 22 Desember 2011, berada di bawah perwalian Pemohon BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI selaku ibu kandung pemegang hak asuh;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon BINTI TOYIBAH Binti M.KHOIRI bertindak untuk dan atas nama anak bernama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH selaku Wali, untuk melakukan perbuatan hukum menjual dua bidang tanah beserta bangunan (rumah) diatasnya yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor NIB .08.01.000005317.0 luas 119 M2; (Seratus Sembilan belas meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor NIB. 08.01.000021171.0 luas 116 M2; (Seratus enam belas meter persegi) atas nama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH, terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung;
  4. Menetapkan bahwa uang hasil penjualan objek tanah dan bangunan tersebut dipergunakan seluruhnya untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak-anak bernama MUHAMMAD FARIS AL-FATHIH dan NESYA AGHNIA CHEYRIS SYAKIR AL-FATHIH;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.

    SUBSIDAIR:

Atau : apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak